Twitter La Lupa Judicial. Dilihat: 3236Mahkamah Agung RI Perluas Kerjasama dengan Mahkamah Agung QatarDari Kanan ke Kiri H. Suwardi, SH., (Wakil Ketua Bid. H.M. Hatta Ali, SH., MH., (Ketua Mahkamah Agung RI)dan Mas`ud Muhammad Amiri (Ketua Mahkamah Agung Qatar) Ketua Mahkamah Agung RI YM.
M. Hatta Ali, SH, MH beserta rombongan yang terdiri dari, H.
Suwardi, SH, MH, Wakil Ketua Bidang non Judisial, Prof.Dr. Merespons paparan Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung Qatar menyatakan minat dan ketetarikannya untuk mengirim para hakim Qatar guna mempelajari dan mendalami praktik mediasi di Indonesia. H.M. Hatta Ali, SH, MH (Ketua Mahkamah Agung RI), H. Suwardi, SH, MH (Waka Non Judicial MA-RI), Drs. .
Posbakum Dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Oleh : La Suriadi
Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on 01 April 2013 . Dilihat: 3565POSBAKUM DALAM UU NOMOR 16 TAHUN 2011, RAKYAT MISKIN SEMAKIN SULIT MENGAKSES KEADILANOleh : La Suriadi (PTA. Ketiga UU tersebut sebenarnya menjadi sentra/acuan pertimbangan lahirnya UU baru terkait masalah bantuan hukum. Ironisnya Undang-undang nomor 16 tahun 2011 menutup ruang dan wewenang operasional lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung dalam hal ini Peradilan Agama dalam konteks penegakkan hukum, terutama bagi masyarakat miskin yang akan perperkara di Pengadilan Agama. Terobosan hokum dan belum teranggarkan posbakum tahun 2013 terhambat oleh karena adanya Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, walaupun pasal 1 Undang-undang tersebut mengisaratkan penerimaan bantuan hokum bagi orang yang miskin. .
Iwan Fals Kritisi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Warganet Kecewa
Musikus legendaris Iwan Fals ikut berkomentar mengenai aksi massa menolak UU Cipta Kerja. Dalam cuitannya, Iwan Fals mengaku menyinggung para demonstran yang melakukan unjuk rasa di jalanan. Kalau demo kayak gini serem pandeminya itu lo," tulis Iwan Fals dalam akun Twitternya.
Cuitan Iwan Fals juga dianggap tidak pro rakyat yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Baca Juga: Terenyuh Lihat Ruko Buku Terbakar, Anies Baswedan: Nanti Kita Akan Bantu Lewat Pinjaman Modal .
Cacat Penalaran Hukum JPU Dalam Kasus Novel Baswedan
Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen.”Mari kita bongkar (“Markibong”—pinjam motto dari youtuber yang bergairah itu 😁) satu per satu penyataan di atas. Dalam kutipan di atas, JPU menyatakan bahwa “Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras.” Sebagaimana dimaklum, Terdakwa penyerang Novel Baswedan merupakan anggota Polri.
Anehnya, dalam kasus Novel Baswedan, JPU hanya menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada Terdakwa—tuntutan paling ringan dalam konstruksi Pasal 353 KUHP. .
Yusril Bela KLB Ilegal, Demi Demokrasi Sehat tanpa Akal Sehat
Teropongpolitik.com - Kisruh Gerakan Pengambilaihan Partai Demokrat nampaknya masih berlanjut, bahkan semakin gaduh dengan hadirnya Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko. Yusril yang juga merupakan Ketua Umum PBB, membenarkan bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum Demokrat versi KLB. Dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak mensahkan KLB Ilegal itu atas arahan Presiden.
Sehingga, pemerintah pun tidak mensahkan KLB Ilegal tersebut. Mahfud bahkan mengakui bahwa langkah Yusril menggugat AD/ART partai ke MA merupakan sebuah terobosan dalam hukum.
.