Lazada Tech Offer

Daftar Twitter Dengan Fb

Follow
Daftar Twitter Dengan Fb. Kenapa Google, Facebook, Twitter Cs Harus Daftar Ke Kominfo?

Daftar Twitter Dengan Fb. Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Twitter dan Facebook untuk melakukan pendaftar. Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran tersebut. Foto: Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Twitter dan Facebook untuk melakukan pendaftar (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari) Foto: Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Twitter dan Facebook untuk melakukan pendaftar (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)"Kan mereka berbisnis di Indonesia. Sejauh ini sudah ada 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo.

"Adapula 2.569 PSE yang diharuskan untuk daftar ulang karena ada perubahan data-data yang harus dilengkapi," jelasnya. .

Cara Membuat Akun Twitter Baru ~ Cara Daftar Twitter Dgn Cepat

Daftar Twitter Dengan Fb. Cara Membuat Akun Twitter Baru ~ Cara Daftar Twitter Dgn Cepat

Artikel ini khusus dibuat sebagai bahan referensi bagi mereka yang belum mengetahui cara membuat akun Twitter dengan mudah dan cepat. Hampir semua kalangan menggunakan twitter, baik itu dari kalangan artis, politikus, pemusik, pejabat negara, pebisnis, dan lain-lain, semua mendaftar dan membuat akun Twitter mereka.

Walaupun Twitter sudah sangat populer saat ini, ternyata ada banyak juga orang yang belum mengetahui cara daftar dan membuat akun di twitter. Jika Anda sudah melakukan langkah-langkah di atas dengan baik, maka akun Twitter Anda pasti sudah terlihat lebih menarik. Demikianlah cara membuat akun Twitter baru dengan mudah dan cepat.

.

Google, Twitter, FB, IG Memilih Diblokir akibat Tak Daftar PSE

Daftar Twitter Dengan Fb. Google, Twitter, FB, IG Memilih Diblokir akibat Tak Daftar PSE

Melalui akun Twitter, Teguh Aprianto memaparkan rincian beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (FB, IG, WA) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo? Dengan adanya kalimat “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, ia menilai kalimat ini bisa digunakan untuk mematikan kritik meskipun disampaikan dengan damai, pemerintah bisa saja menutup kritik hanya dengan alasan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Teguh, Kominfo bisa membatasi kebebasan seseorang dalam berekspresi dan berpendapat. Nantinya penegak hukum juga bisa meminta konten komunikasi serta data pribadi pengguna melalui PSE Kominfo berdasarkan Pasal 36. .

Kenapa Google, Facebook, Twitter Wajib Daftar PSE atau Blokir?

Daftar Twitter Dengan Fb. Kenapa Google, Facebook, Twitter Wajib Daftar PSE atau Blokir?

--Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Beberapa perusahaan teknologi besar dunia mengoperasikan layanannya di Indonesia, seperti Gooe, Twitter, Facebook, YouTube, Instagram, situ gaming, marketplace atau ecommerce, e-wallet, Netflix, Spotify, serta banyak perusahaan startup lain yang wajib mendaftarkan PSE.

Lewat pendaftaran PSE, perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna. Selain itu, dengan mendaftarkan PSE, berarti perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.

.

2 Hari Lagi Diblokir, Ini Alasan WhatsApp, Google, Instagram

Daftar Twitter Dengan Fb. 2 Hari Lagi Diblokir, Ini Alasan WhatsApp, Google, Instagram

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir puluhan aplikasi yang tidak mendaftar dalam beberapa hari lagi. Hanya tersisa 2 hari bagi Kominfo untuk memblokir sejumlah aplikasi yang tidak juga mendaftar hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Kominfo pun meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global, yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Akan tetapi, sejumlah aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter sampai saat ini belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo. Lalu, kenapa WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar? .

Menkominfo Ultimatum Google, Twitter, Facebook: Daftar PSE atau

Daftar Twitter Dengan Fb. Menkominfo Ultimatum Google, Twitter, Facebook: Daftar PSE atau

--Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memberikan ultimatum pada perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook untuk mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE). "Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Maka dari itu, Plate menekankan kepada para PSE agar segera mendaftarkan perusahaannya. Saya mendorong betul agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran," tuturnya. Lebih lanjut, Plate menegaskan kepada para PSE yang belum mendaftar agar segera melakukan pendaftaran, karena jika tidak Kominfo akan menegakkan aturan.

.

Kenapa Sampai Sekarang WhatsApp, Google, Instagram, Facebook

Daftar Twitter Dengan Fb. Kenapa Sampai Sekarang WhatsApp, Google, Instagram, Facebook

PIKIRAN RAKYAT - Hanya tinggal 2 hari lagi menjelang pemblokiran sejumlah aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejumlah aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter pun tidak luput dari ancaman tersebut. Baca Juga: 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free FireLalu, kenapa WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar? Tampaknya, alasan utama mereka adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi. Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri. .

Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana

Daftar Twitter Dengan Fb. Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana

Adapun Facebook dan Netflix sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. Begitu juga Netflix Pte. Namun Google dan Twitter belum terlihat ketika Tempo mengakses pse.kominfo.go.id khususnya di bagian daftar PSE Asing. Selain Facebook dan Netflix, di bagian PSE Asing terlihat sejumlah nama seperti TikTok Pte Ltd. yang mendaftarkan situs tiktok.com dengan nama sistem TikTok. Ada juga Telegram Messenger Inc.

yang mendaftarkan situs web.telegram.org dengan nama sistem Telegram Messenger. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak